PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Orang
seakan lupa dengan tugas yang harusnya mereka jalankan. Mereka sering tidak
bisa menyelaraskan antara ibadah wajib dan ibadah sunah. Dalih tidak mengerti
rukun atau pun juga syarat yang harusnya terpenuhi, seakan jadi jawaban yang
mudah keluar dari ucapan mereka.
Pengetahuan
akan hal-hal kecil seperti rukun atau juga syarat wajib mestinya sudah di
tanamkan sejak usia dini. Agar mereka tak melupakan tugas mereka nantinya.
Perhitungan zakat yang sangat banyak jenisnya atau juga nisab yang memang perlu
ketelitian yang luar biasa mungkin menjadikan seseorang enggan untuk
mempelajarinya.
Dalam
makalah ini akan membahas sedikit tentang zakat yang notabenenya
merupakan salah satu rukun islam. Jenis zakat bukan hanya berupa zakat fitrah
saja, namun juga ada zakat lain yang harus dikeluarkan ketika sudah mencapai
nisab dan haulnya.
B. Rumusan masalah
Dalam makalah
ini sedikitnya akan membahas tentang pengertian zakat, syarat dan kriteria
muzakki, mustahiq, harta yang wajib dizakati,waktu membayar zakat, cara
membayarnya, macam-macam zakat dan bagaimana cara perhitungannya serta problematika-problematika
dalam zakat.
PEMBAHASAN
Zakat adalah hak Allah berupa harta yang diberikan oleh
seseorang kepada orang-orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena di dalamnya terkandung penyucian
jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk mendapat
berkah. Hal itu karena asal kata zakat adalah az-zakkah yang berarti
tumbuh, suci, dan berkah.[1]
Adapun
landasan normatif zakat adalah dalil di bawah ini:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا.
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS.
Al-Taubah [9]: 103)[2]
B. Muzakki (Wajib Zakat), Mustahiq (Penerima Zakat),
dan Kriteria Harta yang Wajib di zakatkan
1.
Muzakki
(Wajib Zakat)
Muzakki/orang yang
wajib membayar zakat memiliki syarat:
a.
Beragama Islam
b.
Merdeka (bukan
budak)
c.
Dalam hartanya
ada nisab
2.
Mustahiq
(Penerima Zakat)
Berdasarkan Al-Quran
Surah Al-Taubah ayat 60 yang berhak menerima zakat adalah:
a.
Fakir
Fakir adalah
orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai
dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki
harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang
mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi.
Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin.
Ada pula
pendapat yang mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun.
Patokan
kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat
tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa
berlebih-lebihan atau terlalu irit.
Di antara
pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat
membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai
keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda,
orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang
berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang
kehilangan keluarga dan tawanan.
b.
Miskin
Miskin
adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan
pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak
untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Imam
Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab
Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan
menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang
fakir.
Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.
Pengelola zakat
(amil)
Yang
dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang
berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran
harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau
dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam
untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat,
seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat
pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik,
mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat.
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia
pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi
lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh
karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas
yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena
berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim,
laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang
boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di
atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga
pengelola zakat dan lain-lain.
Para
pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh
pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari
upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan
supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari
seperdelapan zakat (12,5%).
Perlu
diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan.
Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah,
sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
Instansi
yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban
melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas
kontrol terhadap para amil zakat.
Seorang amil
zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di
tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat
kecerobohan dan kelalaiannya.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik.
d.
Mu’alaf
Pihak ini
merupakan salah satu mustahik yang delapan yang legalitasnya masih tetap
berlaku sampai sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah pendapat yang
diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga kekayaan kaum mualaf tidak
menghalangi keberhakan mereka menerima zakat.
Di antara
kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kuota ini adalah sebagai
berikut:
1) Orang-orang
yang dirayu untuk memeluk Islam: sebagai persuasi terhadap hati orang yang
diharapkan akan masuk Islam atau keislaman orang yang berpengaruh untuk
kepentingan Islam dan umat Islam.
2) Orang-orang
yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan mempersuasikan hati para pemimpin
dan kepala negara yang berpengaruh baik personal atau lembaga dengan tujuan
ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela
kepentingan mereka. Atau untuk menarik hati para pemikir dan ilmuan demi
memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin.
Seperti membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari
harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum
muslimin.
3) Orang-orang
yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan
dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka meskipun tidak berupa pemberian
nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi
dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan
lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka baik moril dan
materil.
Beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam menyalurkan zakat kepada pihak ini adalah terealisasikannya
maksud dan kebijaksanaan hukum Islam hingga tercapai tujuan yang didambakan
syariat Islam. Menyalurkan harta zakat kepada pihak ini sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan mudarat terhadap para
mustahik yang lain dan tidak berlebihan kecuali kalau memang dibutuhkan.
Ditekankan
agar dalam menyalurkan kuota ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk
menghindari dampak negatif yang tidak dapat diterima dalam pandangan syariat
atau menghindari reaksi yang kurang baik dalam diri kaum mualaf dan menjauhkan
perkara lain yang dapat menimbulkan mudarat terhadap Islam dan kaum
muslimin.Disarankan agar menggunakan sarana-sarana dan fasilitas modern agar
lebih efektif dan dapat tercapai tujuan dari penyaluran harta zakat ini.
e.
Gharimun (orang
yang berhutang)
Orang Yang
Berutang (Gharim)
Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini ialah
Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini ialah
Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Utang itu tidak timbul karena
kemaksiatan
2)
Utang itu melilit pelakunya
3)
Si pengutang sudah tidak sanggup
lagi melunasi utangnya
4)
Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus
dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang.
5)
Orang-orang yang berutang
untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak
yang bertikai dengan memikul biaya diat (denda kriminal) atau biaya
barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat walaupun
mereka orang kaya yang mampu melunasi utangnya.
6)
Orang-orang yang berutang karena
menjamin utang orang lain di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya
berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
7)
Orang yang berutang untuk pembayaran
diat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja, bila keluarganya (aqilah)
benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara.
Pembayaran diat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun demikian tidak boleh mempermudah pembayaran diat dari dana zakat karena banyaknya kasus pembunuhan tidak sengaja karena para mustahik zakat yang lain juga sangat membutuhkannya. Untuk itu dianjurkan membuat kotak-kotak dana sosial untuk meringankan beban orang yang menanggung diat seperti karena kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah (sanak keluarga yang ikut menanggung diat pembunuhan tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman.
Pembayaran diat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun demikian tidak boleh mempermudah pembayaran diat dari dana zakat karena banyaknya kasus pembunuhan tidak sengaja karena para mustahik zakat yang lain juga sangat membutuhkannya. Untuk itu dianjurkan membuat kotak-kotak dana sosial untuk meringankan beban orang yang menanggung diat seperti karena kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah (sanak keluarga yang ikut menanggung diat pembunuhan tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman.
f.
Budak sahaya
g.
Pejuang di jalan
Allah
Yang
dimaksud dengan mustahik fi sabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah
dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih.
Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat
tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak
fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus
pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian pengertian
jihad tidak terbatas pada aktifitas kemiliteran saja.
Kuota zakat
untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, dai sukarelawan serta
pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah, seperti berupa
berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah
yang diperlukan para mujahid dan dai.
Termasuk
dalam pengertian fisabilillah adalah hal-hal sebagai berikut:
1)
Membiayai gerakan kemiliteran yang
bertujuan mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang dilancarkan terhadap
negara-negara Islam.
2)
Membantu berbagai kegiatan dan usaha
baik yang dilakukan oleh individu maupun jemaah yang bertujuan mengaplikasikan
hukum Islam di berbagai negara, menghadapi rencana-rencana jahat musuh yang
berusaha menyingkirkan syariat Islam dari pemerintahan.
3)
Membiayai pusat-pusat dakwah Islam
yang dikelola oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara
non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan berbagai cara yang legal
yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti mesjid-mesjid yang didirikan di
negeri non-muslim yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam.
4)
Membiayai usaha-usaha serius untuk
memperkuat posisi minoritas muslim di negeri yang dikua dikuasai oleh
non-muslim yang sedang menghadapi rencana-rencana jahat pengikisan akidah
mereka
h.
Ibnu Sabil[3]
Orang yang
dalam perjalanan (Ibnu Sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk
kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1) Sedang dalam
perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di
lingkungan negeri tempat tinggalnya lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia
dianggap sebagai fakir atau miskin.
2) Perjalanan
tersebut tidak bertentangan dengan syariat sehingga pemberian zakat itu tidak
menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
3) Pada saat
itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya
sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada
orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam
kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu
tidak menghalanginya, ia berhak menerimanya.
a.
Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu: harta
tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang
dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara
atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah
wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.
Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.
Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul
Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.
Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
C. Cara Membyaar Zakat
Kewajiban
muzakki dalam membayar zakat adalah:
a.
Berniat untuk membayar zakat
b.
Menghitung semua kekayaan yang wajib
dizakati
c.
Membayarkan zakat kepada Badan Amil
Zakat
d.
Meminta doa dari petugas penerima
zakat di Badan Amil Zakat
D. Macam-Macam Zakat dan Cara Perhitungannya
1.
Zakat
Mal
a. Pengertian Maal
(harta)
1) Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2) Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a)
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b)
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya.
Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
b. Rukun
Zakat Mal
1)
Niat
2)
Orang yang
berzakat
3)
Orang yang
menerima zakat
4)
Barang yang
dizakatkan.[5]
c. Jenis
harta yang wajib dizakati dan Nisabnya
No.
|
Jenis Harta
|
Nisab
|
Zakatnya
|
1
|
Emas
|
85
gr/20 dinar
|
2,5
%
|
2
|
Perak
|
500
gr/200 dirham
|
2,5
%
|
3
|
Perniagaan
|
Seharga
emas 85 gr
|
2,5
%
|
4
|
Binatang
Ternak
|
|
|
|
a.
Kambing
|
40
- 120 ekor
|
1
ekor
|
|
|
121
- 200 ekor
|
2
ekor
|
|
|
201
– 300 ekor
|
3
ekor
|
|
|
Setiap
bertambah 100 ekor
|
Tambah
1 ekor lagi
|
|
Domba
|
|
Kambing
umur 6 bulan atau lebih
|
|
Kambing biasa
|
|
Kambing
umur 1 tahun penuh
|
|
b. Sapi / Kerbau
|
30
- 39 ekor
|
1
ekor umur 1 tahun
|
|
|
40
- 59 ekor
|
1
ekor umur 2 tahun (betina)
|
|
|
60
- 69 ekor
|
2
ekor umur 1 tahun (jantan)
|
|
|
70 - 79
ekor
|
1 ekor umur
1 tahun (jantan) dan 2 tahun (betina)
|
|
|
80 - 89
ekor
|
2 ekor
umur 2 tahun (betina)
|
|
|
90 – 99
ekor
|
3 ekor
umur 1 tahun (jantan)
|
|
|
100 – 109
ekor
|
1 ekor
umur 2 tahun (betina) dan 2 ekor umur 1 tahun (jantan)
|
|
|
110 – 119
ekor
|
2 ekor
umur 2 tahun (betina) dan 1 ekor umur 1 tahun (jantan)
|
|
|
120 - …
ekor
|
3 ekor
umur 2 tahun (betina) dan 4 ekor umur 1 tahun (jantan)
|
|
|
Setiap
bertambah 30 ekor
|
Tambah
1 ekor lagi umur 1 tahun (jantan)
|
|
|
Setiap
bertambah 40 ekor
|
Tambah
1 ekor lagi umur 2 tahun (betina)
|
|
c. Unta
|
5 - 9 ekor
|
1 ekor
kambing umur 2 tahun
|
|
|
10 - 14
ekor
|
2 ekor
kambing umur 2 tahun
|
|
|
15 - 19
ekor
|
3 ekor
kambing umur 2 tahun
|
|
|
20 - 24
ekor
|
4 ekor
kambing umur 2 tahun
|
|
|
25 – 35
ekor
|
1 ekor
unta umur 1 tahun lebih (betina)/umur 2 tahun lebih (jantan)
|
|
|
36 – 45
ekor
|
1 ekor
unta umur 2 tahun lebih (betina)
|
|
|
46 – 60
ekor
|
1 ekor
unta umur 3 tahun lebih
|
|
|
61 – 75
ekor
|
1 ekor
unta umur 4 tahun lebih
|
|
|
76 – 90
ekor
|
2 ekor
unta umur 2 tahun lebih (betina)
|
|
|
91 - 120
ekor
|
2 ekor
unta umur 3 tahun lebih
|
|
|
Setiap
tambahan 40 ekor
|
1 ekor
unta umur 2 tahun lebih (betina)
|
|
|
Setiap
tambahan 50 ekor
|
1 ekor
unta umur 3 tahun lebih
|
5
|
Hasil
pertanian yang
menjadi
makanan
pokok,
seperti: padi,
jagung,
gandum
|
5 wasaq =
750 kg beras/
930 lt
beras
|
10% bila
diairi dengan air hujan/ air
sungai
tanpa biaya.
5% bila
diairi dengan memakai biaya.
|
6
|
Harta
Rikaz (barang
temuan)
berupa emas,
perak
|
Sama
dengan emas/ perak (85 / 500 gr)
|
20% pada
saat menemukannya
|
|
Selain
berupa
Emas,
perak
|
Sama
dengan emas/ perak (85 / 500 gr)
|
2,5%
|
7
|
Uang
Kertas, Cek, dan Sejenisnya
|
27 riyal
Mesir/200 dirham
|
2,5%[6]
|
d. Waktu
Pembayaran Zakat
Zakat harus
segera dibayar bila telah memenuhi semua syarat wajibnya, tidak boleh ditunda
apalagi telah memiliki kemampuan melaksanakannya. Jika hartanya masih berada di
pihak lain (gaib) maka pembayarannya dapat ditunda sampai harta itu sampai di
tangan pemiliknya. Para amil yang mengurus pemungutan dan penyaluran zakat juga
dilarang menundanya. Jika amil telah mengetahui orang-orang yang mustahik zakat
dan dapat membagikan secara merata kepada mereka namun tidak juga dibayar
hingga harta zakat itu rusak, maka amil tersebut bertanggung jawab
menggantinya.
Kewajiban
zakat tidak gugur dengan kematian pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang
yang harus dilunasi dari harta peninggalan baik diwasiatkan ataupun
tidak. Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat masa waktunya
(kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat terlambat membayar zakat hartanya di
akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru), maka ketika menghitung
zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat yang harus dibayar
untuk tahun pertama dan sisanyalah yang harus dizakati pada tahun berikutnya.
Orang itu tetap berkewajiban membayar zakat tahun pertama karena dianggap utang
yang harus dilunasi.
Bila
harta yang akan dizakati itu rusak setelah mencukupi haul, maka kewajiban zakat
akan gugur dengan dua syarat:
a. Harta itu
rusak sebelum mampu membayar zakatnya.
b. Tidak karena
kelalaian pemilik harta.
e. Mempraktikkan
Pelaksanaan Zakat Mal
Contoh cara menghitung
zakat mal:
1) Pada
tanggal 5 Januari 2011, kamu membeli emas sebanyak 400 gram.
Kapan kamu mengeluarkan zakatnya ? Dan
berapa besar zakat yang harus dikeluarkan ?
Jawaban
: Besar zakatnya adalah:
2,5%
x 400 gram = 2,5/100 x 400 gram = 10 gram.
Zakat
tersebut harus dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2012.
2) Pada
tanggal 5 Maret 2011, kamu mulai berdagang barang-barang elektronik dengan
modal awal Rp 25.000.000,00. Setelah setahun, harta daganganmu senilai Rp
30.000.000,00. Kapan kamu mengeluarkan zakatnya? Dan berapa besar zakat yang
harus dikeluarkan?
Jawaban:
Besar
zakatnya: 2,5% x 30.000.000,00 = 2,5/100 x Rp 30.000.000,00 = Rp 750.000,00
Zakat
tersebut harus dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2012.
3) Pak
Budi habis panen padi sawah yang pengairannya sulit. hasil perolehan bersih
sebanyak 1800 kg beras. Hitunglah berapa berapa kg zakat yang wajib dikeluarkan
pak Budi !
Jawab: Besar zakatnya: 5% x 1800 kg =
5/100 x 1800 kg = 90 kg
2. Zakat Fitrah
a. Pengertian
dan Hukum Zakat Fitrah
Arti
fitrah menurut bahasa adalah pembawaan(asal kejadian), akan tetapi yang
dimaksud zakat fitrah menurut syara' adalah: zakat yang wajib dikeluarkan oleh
perorangan yang hidup di bulan Ramadhan juga di bulan Syawal walau sebentar.
Maka tidak wajib bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan walau matinya
hanya beberapa menit sebelum matahari terbenam di akhir bulan Romadhan. Dan
wajib zakat bagi orang yang meninggal setelah matahari terbenam di malam hari
raya. Demikian pula tidak wajib zakat bagi anak yang baru lahir setelah
matahari terbenam setelah malam hari raya, dnan wajib zakat jika lahir sebeum
matahari terbenam.
Ketentuan ini, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Ia berkata:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة
الفطر صا عا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والانثى والصعير
والكبير وامر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة. <رواه البخارى ومسلم>
Artinya: “Rosululloh SAW. Telah
mewajibkan zakat-zakat fitri (zakat fitrah), satu gantang kurma atau satu
gantang syair (gandum merah), atas budak dan merdeka, laki-laki dan perempuan,
anak-anak dan dewasa. Rosululloh memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan
sebelum orang-orang pergi melaksanakan sholat Idul Fitri.”
b. Harta
yang Dikeluarkan untuk Zakat fitrah
Adapun kadar dan jenis bahan makanan yang
dijadikan zakat fitrah, dijelaskan dalam hadits sebagai berikut:
Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Said ra. Ia berkata:
كنا
نخرج زكاة الفطر صاعا من طعام او صاعا من تمر او صاعا من شعير او صاعا من زبيب او
صاعا من اقط. <رواه البخارى ومسلم>
Artinya: “Kami selalu mengeluarkan
zakat fitrah di zaman Rosululloh SAW. Satu gantang bahan makanan, atau satu
gantang kurma, atau satu gantang syair, atau satu gantang kismis, atau satu
gantang susu bubuk.”
Dari hadits tersebut dapat difahami
bahwa yang dijadikan zakat fitrah ialah bahan makanan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah dan
bahan makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah. Misalkan bahan makanan
pokok bagi masyarakat di Asia Tenggara atau ASEAN, adalah beras atau jagung,
maka wajib bagi mereka mengeluarkan zakat fitrah dengan beras atau jagung.
Adapun penduduk daerah yang makanan pokoknya dari tepung sagu, atau tepung
gaplek dan sebagainya, maka mereka mengeluarka zakat fitrahnya dari bahan
makanan tersebut.
Ukuran zakat fitrah
bagi setiap jiwa adalah satu sha' (gantang)=3,5 liter, atau 2,5 kg, sebagai
standar yang umum di Indonesia.
c. Syarat
dan Rukun Zakat Fitrah
1)
Syarat Wajib
Zakat Fitrah
a) Islam
b) Setelah
matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
dan disyaratkan harus hidup di bulan Ramadhan juga bulan Syawal walau
hanya sebentar seperti keterangan di atas.
c) Mempunyai
kelebihan dari makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam
(hari raya).
d) Orang
merdeka, hamba tidak wajib zakat , zakatnya wajib ditanggung tuannya.
2)
Rukun Zakat
Fitrah
a) Niat
b) Orang
yang mengeluarkan zakat (Muzaki)
c) Orang
yang menerima zakat (Mustahik)
d) Barang
yang dizakatkan.
d. Waktu
Membayar Zakat
Waktu yang terbaik
yaitu sebelum dilakukansholat hari Raya Idul Fitri.
Waktu wajib yaitu semenjak terbenamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan.
Waktu jawaz (yang diperbolehkan) yaitu
selruh di hari bulan Ramadhan.
Waktu makruh yaitu sesuddah sholat Idul Fitri
sampai sebelum matahari teerbenam di hari itu.
Waktu haram yaitu setelah matahari terbenam di
hari Raya idul Fitri.
e. Mustahiq
zakat fitrah
Pada setiap hari Raya Idul Fitri,
tiap pribadi muslim wajib membayar zakat fitrah. Ini sesuai dengan sabda Rosululoh
SAW.:
فرض رسول الله صلى الله
عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة
للمساكين. <رواه ابو
داود>
Artinya:
“Rasuullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang
yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan kotor serta
memberikan makan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu dawud)
E. Problematika zakat[7]
1. Zakat
orang yang memiliki hutang
Barang siapa yang
memiliki harta yang telah wajib dizakati, sedang ia memiliki hutang yang wajib
dabayar, mak ia harus membayar hutnagnya dengan harta tersebut dan membayar
zakat jika sisanya mencapai nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka tidak
wajib membayar zakat karena dalam keadaan itu ia termasuk oang fakir.
Rasulullah SAW bersabda,
لَا
صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنَى.
“tidak wajib zakat kecuali seseornag yang dalam
keadaan kaya”
Beliau juga bersabda ,
تُؤْخَذُ
مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
“zakat
diambil dari orang-orang yang kaya dan dibagikan kepada orang-orang fakir”
Utang tersebut termasuk
mencakup utang Allah maupun utang manusia. Disebuah hadits, Rasulullah SAW
bersabda,
فَدَيْنُ
اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.
“utang Allah lebih berhak dibayar”
2. Orang
yang meninggal ketika wajib membayar zakat
Barang siapa yang
meninggal dalam keadaan berkewajiban membayar zakat, maka zakat ini wajib
diambilkan dari harta peninggalannya dan didahulukan daripada daripada
orang-orang yang memiliki piutang kepadanya, wasiat, dan ahli waris. Allah swt
berfirman,
“setelah
(dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) uatngnya”
3. Zakat
harta anak kecil dan orang gila
Wali
anak kecil dan wali orang gila waib menunaikan zakat ereka berdua ketika harta
tersebut telah mencapai nishab. Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw, bersabda
مَنْ
وَلِيَ يَتِيْمًا لَهُ مَالَ فَاليَتَّجِرْ لَهُ وَلَايَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ
الصَّدَقَةُ
“barang siapa yang memegang urusan anka yatim yang
memiliki harta, hendaklah ia mengembangkannya dengan perniagaan dan tidak membiarkannya
agar (harta itu) tidak termakan oleh zakat”
Sanad hadits ini dhaif. Al-Hafizh ibnu Hajar berkata, “hadits
ini mempunyai penguat dari hadits mursal menurut Syafi’i. Syafi’i juga
mengukuhkannya dengan keumuhan hadits-hadits shahih yang mewajibakn zakat
secara mutlak. Di samping itu, aisyah r.a mengeluarkan zakat harta anak-anak
yatim yang berada dalam asuhannya.”
Tirmdzi
berkata, “para ulama berselisih mengenai hal itu. Banyak sahabat Nabi SAW yang
berpandangan bahwa harta anak yatim wajib dizakati. Diantara mereka adlah Umar,
Ali, Aisyah dan Ibn Umar. Malik,
Syafi’i, Ahmad dan Ishak juga berpendapat demikian. Sementara itu, sebagian
ulama berpendapat bahwa harta anak yatim tidak wajib dizakati. Sufyan dan Ibnu
Mubarak erpendapat demikian.”
PENUTUP
Berdasarkan
pemaparan di atas, kami dapat menyimpulkan beberapa hal, sebagai berikut :
A. Pengertian
Zakat
Zakat adalah hak Allah berupa harta yang diberikan oleh
seseorang kepada orang-orang fakir.
B. Muzzaki
(wajib Zakat), Mustahiq (Penerima Zakat) dan Kriteria Barang yang di Zakatkan
1. Muzakki
(Wajib Zakat)
.Muzakki/orang
yang wajib membayar zakat memiliki syarat:
a. Beragama
Islam
b. Merdeka
(bukan budak)
c. Dalam
hartanya ada nishab
2. Mustahiq
(Penerima Zakat)
Berdasarkan
Al-Quran Surah Al-Taubah ayat 60 yang berhak menerima zakat adalah:
a. Fakir
b. Miskin
c. Pengelola
Zakat (Amil)
d. Mu’alaf
e. Gharimun
(orang yang berhutang)
f. Budak
sahaya
g. Pejuang
di jalan Allah
h. Ibnu
Sabil
C. Macam
– Macam Zakat
1. Zakat
Maal
2. Zakat
Fitrah
DAFTAR
PUSTAKA
Al Faridy dan Hasan Rifa'i.1996. Panduan
Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Adul Wahhab Sayyed
Hawwas. 2009. FIQH IBADAH. Jakarta: AMZAH
Sabiq, Sayyid. 2008. FIQIH
SUNNAH. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Syakur, Ahmad Bisyri.
2011. The Pocket Fiqh. Bandung: Penerbit Salamadani
Tim Penyusun buku FIQIH. 2005. FIQIH untuk
Madrasah Tsanawiyah Kelas 8. Sidoarjo: DUTA AKSARA
[1]
Sayyid Sabiq, “FIQIH SUNNAH” (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), hal.447.
[2]
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Adul Wahhab Sayyed Hawwas, “FIQH IBADAH”
(Jakarta: AMZAH, 2009), hal. 344.
[3]
Ahmad Bisyri Syakur, “The Pocket Fiqh” (Bandung: Penerbit Salamadani, 2011),
hal. 174.
[4]
Al Faridy dan Hasan Rifa'i “Panduan
Zakat Praktis” (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 1996)
[5]
Tim Penyusun buku FIQIH, “FIQIH untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 8” (Sidoarjo:
DUTA AKSARA, 2005), hal.51.
[6]
Sayyid Sabiq, “FIQIH SUNNAH” (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), hal. 459-490.
[7]
Ibid. Hal, 456-457.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar