Laman

Rabu, 18 April 2012

fiqh zakat


PENDAHULUAN

A.      Latar belakang masalah
Orang seakan lupa dengan tugas yang harusnya mereka jalankan. Mereka sering tidak bisa menyelaraskan antara ibadah wajib dan ibadah sunah. Dalih tidak mengerti rukun atau pun juga syarat yang harusnya terpenuhi, seakan jadi jawaban yang mudah keluar dari ucapan mereka.
Pengetahuan akan hal-hal kecil seperti rukun atau juga syarat wajib mestinya sudah di tanamkan sejak usia dini. Agar mereka tak melupakan tugas mereka nantinya. Perhitungan zakat yang sangat banyak jenisnya atau juga nisab yang memang perlu ketelitian yang luar biasa mungkin menjadikan seseorang enggan untuk mempelajarinya.
Dalam makalah ini akan membahas sedikit tentang zakat yang notabenenya merupakan salah satu rukun islam. Jenis zakat bukan hanya berupa zakat fitrah saja, namun juga ada zakat lain yang harus dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab dan haulnya.

B.       Rumusan masalah
Dalam makalah ini sedikitnya akan membahas tentang pengertian zakat, syarat dan kriteria muzakki, mustahiq, harta yang wajib dizakati,waktu membayar zakat, cara membayarnya, macam-macam zakat dan bagaimana cara perhitungannya serta problematika-problematika dalam zakat.








PEMBAHASAN

A.      Pengertian Zakat
Zakat adalah  hak Allah berupa harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang-orang fakir. Harta itu disebut dengan  zakat karena di dalamnya terkandung penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk mendapat berkah. Hal itu karena asal kata zakat adalah az-zakkah yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.[1]
Adapun landasan normatif zakat adalah dalil di bawah ini:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا.
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. Al-Taubah [9]: 103)[2]

B.       Muzakki (Wajib Zakat), Mustahiq (Penerima Zakat), dan Kriteria Harta yang Wajib di zakatkan

1.         Muzakki (Wajib Zakat)
Muzakki/orang yang wajib membayar zakat memiliki syarat:
a.         Beragama Islam
b.        Merdeka (bukan budak)
c.         Dalam hartanya ada nisab

2.         Mustahiq (Penerima Zakat)
Berdasarkan Al-Quran Surah Al-Taubah ayat 60 yang berhak menerima zakat adalah:
a.         Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin.
Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun.
Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit. 
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan.

b.        Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir.
Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.

c.         Pengelola zakat (amil)
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat.
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. 
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain. 
Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%). 
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat. 
Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat.
Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik. 

d.        Mu’alaf
Pihak ini merupakan salah satu mustahik yang delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah pendapat yang diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga kekayaan kaum mualaf tidak menghalangi keberhakan mereka menerima zakat. 
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kuota ini adalah sebagai berikut: 
1)      Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: sebagai persuasi terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau keislaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam. 
2)      Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh baik personal atau lembaga dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau untuk menarik hati para pemikir dan ilmuan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Seperti membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin. 
3)      Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka baik moril dan materil. 

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyalurkan zakat kepada pihak ini adalah terealisasikannya maksud dan kebijaksanaan hukum Islam hingga tercapai tujuan yang didambakan syariat Islam. Menyalurkan harta zakat kepada pihak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan mudarat terhadap para mustahik yang lain dan tidak berlebihan kecuali kalau memang dibutuhkan. 
   Ditekankan agar dalam menyalurkan kuota ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari dampak negatif yang tidak dapat diterima dalam pandangan syariat atau menghindari reaksi yang kurang baik dalam diri kaum mualaf dan menjauhkan perkara lain yang dapat menimbulkan mudarat terhadap Islam dan kaum muslimin.Disarankan agar menggunakan sarana-sarana dan fasilitas modern agar lebih efektif dan dapat tercapai tujuan dari penyaluran harta zakat ini.

e.         Gharimun (orang yang berhutang)
Orang Yang Berutang (Gharim)
Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini ialah
Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut: 
1)      Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan 
2)      Utang itu melilit pelakunya 
3)      Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasi utangnya 
4)       Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang.
5)       Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi utangnya. 
6)      Orang-orang yang berutang karena menjamin utang orang lain di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan. 
7)      Orang yang berutang untuk pembayaran diat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja, bila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara.
Pembayaran diat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun demikian tidak boleh mempermudah pembayaran diat dari dana zakat karena banyaknya kasus pembunuhan tidak sengaja karena para mustahik zakat yang lain juga sangat membutuhkannya. Untuk itu dianjurkan membuat kotak-kotak dana sosial untuk meringankan beban orang yang menanggung diat seperti karena kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah (sanak keluarga yang ikut menanggung diat pembunuhan tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman.

f.         Budak sahaya

g.        Pejuang di jalan Allah
Yang dimaksud dengan mustahik fi sabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian pengertian jihad tidak terbatas pada aktifitas kemiliteran saja.
Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, dai sukarelawan serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan dai.
Termasuk dalam pengertian fisabilillah adalah hal-hal sebagai berikut:
1)      Membiayai gerakan kemiliteran yang bertujuan mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang dilancarkan terhadap negara-negara Islam.
2)      Membantu berbagai kegiatan dan usaha baik yang dilakukan oleh individu maupun jemaah yang bertujuan mengaplikasikan hukum Islam di berbagai negara, menghadapi rencana-rencana jahat musuh yang berusaha menyingkirkan syariat Islam dari pemerintahan.
3)      Membiayai pusat-pusat dakwah Islam yang dikelola oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan berbagai cara yang legal yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti mesjid-mesjid yang didirikan di negeri non-muslim yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam.
4)      Membiayai usaha-usaha serius untuk memperkuat posisi minoritas muslim di negeri yang dikua dikuasai oleh non-muslim yang sedang menghadapi rencana-rencana jahat pengikisan akidah mereka

h.        Ibnu Sabil[3]
Orang yang dalam perjalanan (Ibnu Sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut: 
1)      Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin. 
2)      Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat. 
3)      Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya, ia berhak menerimanya.

3.         Kriteria Harta yang Wajib di Zakati[4]

a.         Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b.        Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c.         Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat


d.        Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e.         Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f.         Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

C.    Cara Membyaar Zakat
Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah: 
a.       Berniat untuk membayar zakat
b.      Menghitung semua kekayaan yang wajib dizakati 
c.       Membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat 
d.      Meminta doa dari petugas penerima zakat di Badan Amil Zakat 

D.    Macam-Macam Zakat dan Cara Perhitungannya

1.        Zakat Mal
a.    Pengertian Maal (harta)
1)      Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2)      Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
                                                  a)      Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
                                                 b)      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.


b.      Rukun Zakat Mal
1)        Niat
2)        Orang yang berzakat
3)        Orang yang menerima zakat
4)        Barang yang dizakatkan.[5]

c.       Jenis harta yang wajib dizakati dan Nisabnya
No.
Jenis Harta
Nisab
Zakatnya
1
Emas
85 gr/20 dinar
2,5 %
2
Perak
500 gr/200 dirham
2,5 %
3
Perniagaan
Seharga emas 85 gr
2,5 %
4
Binatang Ternak



a.      Kambing
40 - 120 ekor
1 ekor


121 - 200 ekor
2 ekor


201 – 300 ekor
3 ekor


Setiap bertambah 100 ekor
Tambah 1 ekor lagi


Domba

Kambing umur 6 bulan atau lebih

Kambing biasa

Kambing umur 1 tahun penuh

b.   Sapi / Kerbau
30 - 39 ekor
1 ekor umur 1 tahun


40 - 59 ekor
1 ekor umur 2 tahun (betina)


60 - 69 ekor
2 ekor umur 1 tahun (jantan)


70 - 79 ekor
1 ekor umur 1 tahun (jantan) dan 2 tahun (betina)


80 - 89 ekor
2 ekor umur 2 tahun (betina)


90 – 99 ekor
3 ekor umur 1 tahun (jantan)


100 – 109 ekor
1 ekor umur 2 tahun (betina) dan 2 ekor umur 1 tahun (jantan)


110 – 119 ekor
2 ekor umur 2 tahun (betina) dan 1 ekor umur 1 tahun (jantan)


120 - … ekor
3 ekor umur 2 tahun (betina) dan 4 ekor umur 1 tahun (jantan)


Setiap bertambah 30 ekor
Tambah 1 ekor lagi umur 1 tahun (jantan)


Setiap bertambah 40 ekor
Tambah 1 ekor lagi umur 2 tahun (betina)

c.   Unta
5 - 9 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun


10 - 14 ekor
2 ekor kambing umur 2 tahun


15 - 19 ekor
3 ekor kambing umur 2 tahun


20 - 24 ekor
4 ekor kambing umur 2 tahun


25 – 35 ekor
1 ekor unta umur 1 tahun lebih (betina)/umur 2 tahun lebih (jantan)


36 – 45 ekor
1 ekor unta umur 2 tahun lebih (betina)


46 – 60 ekor
1 ekor unta umur 3 tahun lebih


61 – 75 ekor
1 ekor unta umur 4 tahun lebih


76 – 90 ekor
2 ekor unta umur 2 tahun lebih (betina)


91 - 120 ekor
2 ekor unta umur 3 tahun lebih


Setiap tambahan 40 ekor
1 ekor unta umur 2 tahun lebih (betina)


Setiap tambahan 50 ekor
1 ekor unta umur 3 tahun lebih
5
Hasil pertanian yang
menjadi makanan
pokok, seperti: padi,
jagung, gandum
5 wasaq = 750 kg beras/
930 lt beras

10% bila diairi dengan air hujan/ air
sungai tanpa biaya.
5% bila diairi dengan memakai biaya.
6
Harta Rikaz (barang
temuan) berupa emas,
perak
Sama dengan emas/ perak (85 / 500 gr)

20% pada saat menemukannya

Selain berupa
Emas, perak
Sama dengan emas/ perak (85 / 500 gr)
2,5%
7
Uang Kertas, Cek, dan Sejenisnya
27 riyal Mesir/200 dirham
2,5%[6]























d.    Waktu Pembayaran Zakat 
Zakat harus segera dibayar bila telah memenuhi semua syarat wajibnya, tidak boleh ditunda apalagi telah memiliki kemampuan melaksanakannya. Jika hartanya masih berada di pihak lain (gaib) maka pembayarannya dapat ditunda sampai harta itu sampai di tangan pemiliknya. Para amil yang mengurus pemungutan dan penyaluran zakat juga dilarang menundanya. Jika amil telah mengetahui orang-orang yang mustahik zakat dan dapat membagikan secara merata kepada mereka namun tidak juga dibayar hingga harta zakat itu rusak, maka amil tersebut bertanggung jawab menggantinya. 
Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus dilunasi dari harta peninggalan baik diwasiatkan ataupun tidak. Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat masa waktunya (kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat terlambat membayar zakat hartanya di akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru), maka ketika menghitung zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat yang harus dibayar untuk tahun pertama dan sisanyalah yang harus dizakati pada tahun berikutnya. Orang itu tetap berkewajiban membayar zakat tahun pertama karena dianggap utang yang harus dilunasi.
 Bila harta yang akan dizakati itu rusak setelah mencukupi haul, maka kewajiban zakat akan gugur dengan dua syarat: 
a.    Harta itu rusak sebelum mampu membayar zakatnya. 
b.   Tidak karena kelalaian pemilik harta.

e.       Mempraktikkan Pelaksanaan Zakat Mal
Contoh cara menghitung zakat mal:
1)   Pada tanggal 5 Januari 2011, kamu membeli emas sebanyak 400 gram.
Kapan kamu mengeluarkan zakatnya ? Dan berapa besar zakat yang harus dikeluarkan ?
Jawaban : Besar zakatnya adalah:
2,5% x 400 gram = 2,5/100 x 400 gram = 10 gram.
Zakat tersebut harus dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2012.

2)   Pada tanggal 5 Maret 2011, kamu mulai berdagang barang-barang elektronik dengan modal awal Rp 25.000.000,00. Setelah setahun, harta daganganmu senilai Rp 30.000.000,00. Kapan kamu mengeluarkan zakatnya? Dan berapa besar zakat yang harus dikeluarkan?
Jawaban:
Besar zakatnya: 2,5% x 30.000.000,00 = 2,5/100 x Rp 30.000.000,00 = Rp 750.000,00
Zakat tersebut harus dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2012.

3)   Pak Budi habis panen padi sawah yang pengairannya sulit. hasil perolehan bersih sebanyak 1800 kg beras. Hitunglah berapa berapa kg zakat yang wajib dikeluarkan pak Budi !
Jawab: Besar zakatnya: 5% x 1800 kg = 5/100 x 1800 kg = 90 kg

2.      Zakat Fitrah
a.       Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Arti fitrah menurut bahasa adalah pembawaan(asal kejadian), akan tetapi yang dimaksud zakat fitrah menurut syara' adalah: zakat yang wajib dikeluarkan oleh perorangan yang hidup di bulan Ramadhan juga di bulan Syawal walau sebentar. Maka tidak wajib bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan walau matinya hanya beberapa menit sebelum matahari terbenam di akhir bulan Romadhan. Dan wajib zakat bagi orang yang meninggal setelah matahari terbenam di malam hari raya. Demikian pula tidak wajib zakat bagi anak yang baru lahir setelah matahari terbenam setelah malam hari raya, dnan wajib zakat jika lahir sebeum matahari terbenam.
              Ketentuan ini, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Ia berkata:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صا عا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والانثى والصعير والكبير وامر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة. <رواه البخارى ومسلم>

Artinya: “Rosululloh SAW. Telah mewajibkan zakat-zakat fitri (zakat fitrah), satu gantang kurma atau satu gantang syair (gandum merah), atas budak dan merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Rosululloh memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang pergi melaksanakan sholat Idul Fitri.

b.      Harta yang Dikeluarkan untuk Zakat fitrah
      Adapun kadar dan jenis bahan makanan yang dijadikan zakat fitrah, dijelaskan dalam hadits sebagai berikut:
            Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Said ra. Ia berkata:
كنا نخرج زكاة الفطر صاعا من طعام او صاعا من تمر او صاعا من شعير او صاعا من زبيب او صاعا من اقط. <رواه البخارى ومسلم>


Artinya: “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rosululloh SAW. Satu gantang bahan makanan, atau satu gantang kurma, atau satu gantang syair, atau satu gantang kismis, atau satu gantang susu bubuk.”

Dari hadits tersebut dapat difahami bahwa yang dijadikan zakat fitrah ialah bahan makanan  bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah dan bahan makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah. Misalkan bahan makanan pokok bagi masyarakat di Asia Tenggara atau ASEAN, adalah beras atau jagung, maka wajib bagi mereka mengeluarkan zakat fitrah dengan beras atau jagung. Adapun penduduk daerah yang makanan pokoknya dari tepung sagu, atau tepung gaplek dan sebagainya, maka mereka mengeluarka zakat fitrahnya dari bahan makanan tersebut.
Ukuran zakat fitrah bagi setiap jiwa adalah satu sha' (gantang)=3,5 liter, atau 2,5 kg, sebagai standar yang umum di Indonesia.

c.       Syarat dan Rukun Zakat Fitrah
1)        Syarat Wajib Zakat Fitrah
a)      Islam
b)      Setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan  dan disyaratkan harus hidup di bulan Ramadhan juga bulan Syawal walau hanya sebentar seperti keterangan di atas.
c)      Mempunyai kelebihan dari makanan untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam (hari raya).
d)     Orang merdeka, hamba tidak wajib zakat , zakatnya wajib ditanggung tuannya.

2)        Rukun Zakat Fitrah
a)     Niat
b)    Orang yang mengeluarkan zakat (Muzaki)
c)     Orang yang menerima zakat (Mustahik)
d)    Barang yang dizakatkan.

d.      Waktu Membayar Zakat
Waktu yang terbaik yaitu sebelum dilakukansholat hari Raya Idul Fitri.
Waktu wajib yaitu semenjak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Waktu jawaz (yang diperbolehkan) yaitu selruh di hari bulan Ramadhan.
Waktu makruh yaitu sesuddah sholat Idul Fitri sampai sebelum matahari teerbenam di hari itu.
 Waktu haram yaitu setelah matahari terbenam di hari Raya idul Fitri.

e.       Mustahiq zakat fitrah
Pada setiap hari Raya Idul Fitri, tiap pribadi muslim wajib membayar zakat fitrah. Ini sesuai dengan sabda Rosululoh SAW.:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة
 للمساكين. <رواه ابو داود>
Artinya: “Rasuullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan kotor serta memberikan makan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu dawud)


E.     Problematika zakat[7]
1.      Zakat orang yang memiliki hutang
Barang siapa yang memiliki harta yang telah wajib dizakati, sedang ia memiliki hutang yang wajib dabayar, mak ia harus membayar hutnagnya dengan harta tersebut dan membayar zakat jika sisanya mencapai nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka tidak wajib membayar zakat karena dalam keadaan itu ia termasuk oang fakir. Rasulullah SAW bersabda,
لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنَى.
            “tidak wajib zakat kecuali seseornag yang dalam keadaan kaya”
Beliau juga bersabda ,
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
“zakat diambil dari orang-orang yang kaya dan dibagikan kepada orang-orang fakir”
Utang tersebut termasuk mencakup utang Allah maupun utang manusia. Disebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.
            “utang Allah lebih berhak dibayar”

2.      Orang yang meninggal ketika wajib membayar zakat
Barang siapa yang meninggal dalam keadaan berkewajiban membayar zakat, maka zakat ini wajib diambilkan dari harta peninggalannya dan didahulukan daripada daripada orang-orang yang memiliki piutang kepadanya, wasiat, dan ahli waris. Allah swt berfirman,
“setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar)  uatngnya”

3.      Zakat harta anak kecil dan orang gila
Wali anak kecil dan wali orang gila waib menunaikan zakat ereka berdua ketika harta tersebut telah mencapai nishab. Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah saw, bersabda
مَنْ وَلِيَ يَتِيْمًا لَهُ مَالَ فَاليَتَّجِرْ لَهُ وَلَايَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ
            “barang siapa yang memegang urusan anka yatim yang memiliki harta, hendaklah ia mengembangkannya dengan perniagaan dan tidak membiarkannya agar (harta itu) tidak termakan oleh zakat”

            Sanad hadits ini dhaif. Al-Hafizh ibnu Hajar berkata, “hadits ini mempunyai penguat dari hadits mursal menurut Syafi’i. Syafi’i juga mengukuhkannya dengan keumuhan hadits-hadits shahih yang mewajibakn zakat secara mutlak. Di samping itu, aisyah r.a mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya.”
            Tirmdzi berkata, “para ulama berselisih mengenai hal itu. Banyak sahabat Nabi SAW yang berpandangan bahwa harta anak yatim wajib dizakati. Diantara mereka adlah Umar, Ali, Aisyah dan Ibn Umar.  Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishak juga berpendapat demikian. Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa harta anak yatim tidak wajib dizakati. Sufyan dan Ibnu Mubarak erpendapat demikian.”




















PENUTUP
Berdasarkan pemaparan di atas, kami dapat menyimpulkan beberapa hal, sebagai berikut :
A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah  hak Allah berupa harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang-orang fakir.
B.     Muzzaki (wajib Zakat), Mustahiq (Penerima Zakat) dan Kriteria Barang yang di Zakatkan
1.      Muzakki (Wajib Zakat)
.Muzakki/orang yang wajib membayar zakat memiliki syarat:
a.       Beragama Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Dalam hartanya ada nishab

2.      Mustahiq (Penerima Zakat)
Berdasarkan Al-Quran Surah Al-Taubah ayat 60 yang berhak menerima zakat adalah:
a.       Fakir
b.      Miskin
c.       Pengelola Zakat (Amil)
d.      Mu’alaf
e.       Gharimun (orang yang berhutang)
f.       Budak sahaya
g.      Pejuang di jalan Allah
h.      Ibnu Sabil

C.     Macam – Macam Zakat
1.      Zakat Maal
2.      Zakat Fitrah




DAFTAR PUSTAKA

Al Faridy dan Hasan Rifa'i.1996. Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Adul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. FIQH IBADAH. Jakarta: AMZAH
Sabiq, Sayyid. 2008. FIQIH SUNNAH. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Syakur, Ahmad Bisyri. 2011. The Pocket Fiqh. Bandung: Penerbit Salamadani
Tim Penyusun buku FIQIH. 2005. FIQIH untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 8. Sidoarjo: DUTA AKSARA


[1] Sayyid Sabiq, “FIQIH SUNNAH” (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), hal.447.
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Adul Wahhab Sayyed Hawwas, “FIQH IBADAH” (Jakarta: AMZAH, 2009), hal.  344.
[3] Ahmad Bisyri Syakur, “The Pocket Fiqh” (Bandung: Penerbit Salamadani, 2011), hal. 174.
[4] Al Faridy dan Hasan Rifa'i “Panduan Zakat Praktis” (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 1996)
[5] Tim Penyusun buku FIQIH, “FIQIH untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas 8” (Sidoarjo: DUTA AKSARA, 2005), hal.51.
[6] Sayyid Sabiq, “FIQIH SUNNAH” (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008), hal. 459-490.
[7] Ibid. Hal, 456-457.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar